Penulis: Aisyah Nur F, Radela Anindya F, dan Asmaul Husna
Pendahuluan
Kini, dengan adanya zaman yang serba canggih, semua gaya hidup manusia berubah seiring berkembangnya zaman, seperti cara bekerja, belajar, bahkan berinteraksi. Kemajuan media digital juga memberi banyak manfaat, tetapi juga membuka peluang munculnya berbagai permasalahan, salah satunya peristiwa Cyberbullying. Akses yang luas dan kemudahan berkomentar di dunia maya sering kali disalahgunakan oleh sebagian pihak. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada kondisi psikologis korban. Oleh sebab itu, penggunaan media digital secara bijak dan bertanggung jawab perlu terus digalakkan.
Apa itu Cyberbullying?
Cyberbullying berasal dari dua kata dalam bahasa Inggris, yaitu “Cyber” yang artinya berhubungan dengan komputer, internet, atau dunia digital. Sedangkan “Bullying” merupakan perundungan. Dalam hal ini mencakup tindakan menyakiti, mengejek, atau menindas seseorang secara sengaja dan berulang. Di masa serba digital, komentar negatif dapat meluncur bebas tanpa filter. Sebagai pengamat isu sosial, ini bukan sekadar “kenakalan remaja”, melainkan bom waktu yang lahir dari kegagalan sistemik yang dapat merampas masa depan anak bangsa.
Fakta dan Realita (Hasil Riset)
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan data yang mengkhawatirkan:
- 48% anak-anak di Indonesia yang mengakses internet mengaku pernah mengalami Cyberbullying.
- Minim Terlihat: Masalah serius ini sering terjadi di ranah privat, seperti grup pertemanan atau percakapan pribadi, menjadikannya sulit terdeteksi, namun berdampak buruk bagi psikologis anak.
- Platform Berisiko: seperti WhatsApp, Instagram, TikTok, Facebook, Twitter/X, Game Online, dan segala bentuk media sosial lainnya.
Nahasnya, angka 48% bukan sekedar hitungan tanpa cerita. Sering kali kita mendengar berita tentang bullying atau perundungan, seperti salah satu siswi SMP yang sedang viral di akhir tahun 2025, yang mengalami tindakan tidak menyenangkan dari teman temannya hanya karena salah mengirimkan emoji di WhatsApp. Konflik yang awalnya terjadi secara online akhirnya berujung pada kekerasan fisik, direkam, lalu disebarkan kembali ke media sosial. Tindakan ini memberikan luka permanen, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban.
Bagaimana Cara Kita Mengatasinya?
Agar tindakan serupa tidak terulang lagi di masa mendatang, kita perlu menerapkan prinsip bijak dalam bermedia sosial:
- Berpikir Sebelum Berkomentar: cek terlebih dahulu komentar atau stiker sebelum mengirim, apakah komentar atau stiker ini akan menyakiti orang lain?
- Jangan Membalas Api dengan Api: Jika dirundung, segera blokir akun pelaku dan laporkan kepada pihak yang bersangkutan, jangan membalas dengan hinaan.
- Gunakan Sanksi Tegas: Pihak sekolah dan kepolisian harus tetap menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku (dengan tetap memperhatikan perlindungan anak).
Kesimpulan
Cyberbullying adalah tindakan berbahaya yang tidak boleh dinormalisasikan. Maraknya kasus Cyberbullying menjadi pelajaran penting bahwa media sosial seharusnya digunakan untuk hal positif, seperti belajar, berkomunikasi, dan berbagi informasi yang bermanfaat, bukan untuk menyakiti atau mempermalukan orang lain. Sinergi antara orang tua, sekolah, dan masyarakat juga sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.
Ayo Jadi Netizen Yang Bijak Dan Bertanggung Jawab!
Marilah kita bersama-sama menggunakan internet secara bijak, santun, dan bertanggung jawab dengan menolak segala bentuk Cyberbullying yang ada di sekitar kita. Dengan menumbuhkan rasa empati, kepedulian, dan etika dalam berinteraksi, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang aman, sehat, dan penuh rasa saling menghargai dengan sesama.
Respect Costs Nothing, But Means Everything!


